Suara Sumbang Masyarakat soal Rencana Pemerintah Blokir Uber dan GrabCar

Suara Sumbang Masyarakat soal Rencana Pemerintah Blokir Uber dan GrabCar

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 09:06 WIB
Foto: Reuters
Jakarta -
Aplikasi Uber dan GrabCar rencananya akan diblokir oleh pemerintah. Menurut Kementerian Perhubungan (Kemhub), kedua aplikasi online ini tak pernah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak.

Masyarakat pun menanggapi rencana pemerintah yang akan memblokir aplikasi online ini. Rata-rata tanggapan dari masyarakat kurang setuju dengan pemblokiran tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Aulia Syarifah, mahasiswi tingkat 6 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat. Aulia mengungkapkan aplikasi seperti Uber dan GrabCar memiliki kenyamanan dan juga harga yang minim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbeda halnya dengan taksi umum, yang kurang nyaman dan harga lebih tinggi. Belum lagi banyak hal negatif yang menjadi berita taksi umum misal dengan argo yang mendadak tinggi karena ada kecurangan. Dari hal itu masyarakat enggan menggunakan taksi umum," kata Aulia Syarifah kepada detikcom melalui surat elektronik, Selasa (15/3/2016).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ammar Muhammad. Menurut Ammar, bila pemerintah tetap memblokir aplikasi online tersebut maka pemerintah tidak mengapresiasi hasil dari pemikiran manusia.

"Jadi menurut saya amat sangat tidak bijak jika pemerintah memblokir layanan transportasi berbasis online tersebut. Biarkan saja, akan terjadi proses seleksi alam yang mana teknologi menjadi basis utamanya. Sebuah karya hasil pemikiran manusia, harus kita hargai dan wajib kita apresiasi bukan dibatasi apalagi di hentikan," ucap Ammar Muhammad.

Sementara itu, Imanuel Roberth, pembaca detikcom dari Jimbaran, Bali menuturkan dengan adanya Uber dan GrabCar ini, banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat. Seperti contoh ketika ada seseorang mengalami kekerasan rumah tangga di malam hari.

"Seorang sopir Grab mendapatkan order pada jam 23.00 WITA dari penumpang yang pada saat itu sedang mengalami KDRT. Dalam waktu 4 menit sang sopir tiba di depan pagar rumah ibu untuk menyelamatkan ibu tersebut dan mengantar ke Polsek Kuta Selatan untuk BAP KDRT," jelas Imanuel Roberth.



Ditambahkan Imanuel Roberth, GrabCar sudah memiliki persyaratan yang diminta oleh pemerintah. Seperti misalnya izin perusahaan dan mendirikan perusahaan dengan membayar pajak.

"Kendaraan yang digunakan memiliki izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan (plat huruf belakang S dan kir). Semua aturan sudah diikuti, kecuali Uber karena tidak ada kantor perwakilan," tutur Imanuel Roberth.

Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan berkirim surat ke Menkominfo Rudiantara. Jonan meminta agar aplikasi GrabCar dan Uber dilarang.

Dalam surat yang didapatkan wartawan, Senin (14/3/2016), surat itu sempat dibagikan ke sopir taksi yang menemui Mensesneg Pratikno.

"Kepada Uber dan GrabCar untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang sampai sekarang tidak pernah dipenuhi," ujar Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata saat dikonfirmasi detikcom, Senin (14/3/2016).

Barata menjelaskan ketentuan yang tak dipenuhi itu adalah membentuk badan hukum, tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) alias tidak membayar pajak, kendaraan tak memenuhi persyaratan keselamatan dengan uji berkala, tak memakai pelat kuning (pelat untuk angkutan umum), dan asuransi untuk angkutan umum yang diberlakukan.

(yds/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads