"Mereka harus berbadan hukum (memiliki) NPWP, punya kir, punya pool. Syarat menjadi angkutan umum kita anjurkan untuk dipenuhi. Masalahnya tidak ada pembayaran pajak di sini. Tahun ini ada 65 kendaraan beraplikasi Uber yang kita tertibkan," ujar Andri kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengaku tak bisa menyetop operasi transportasi berbasis online tersebut. Dinas Perhubungan hanya dapat menertibkan mereka apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kita nggak bisa setop operasi. Yang kita lakukan pelanggaran lalu lintasnya. Kalau sudah ditilang keluar lagi dan mereka masih beroperasi ya kita tilang lagi. Begitu saja terus," kata Andri.
Andri menegaskan, pihaknya tidak bisa menutup aplikasi transportasi karena itu ranah Kominfo. Tapi pihaknya siap mengawal sopir taksi hendak protes ke Kominfo.
(rii/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini