"Bagi saya, apapun bentuknya BNN intinya kita masih tetap bekerja dengan baik," ujar Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (11/3/2016).
Apabila nantinya BNN diubah statusnya menjadi setingkat kementerian, ada kemungkinan akan terjadi perbedaan kewenangan. Perubahan kewenangan tersebut menurut Buwas, akan disesuaikan dengan level ancaman yang dihadapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dinaikkannya status BNN setingkat kementerian, tentunya hal tersebut akan berdampak signifikan pada pemberantasan narkotika di Indonesia. "Tentunya struktur organisasi yang ditingkatkan, secara keseluruhan, kewenangan, sarana dan prasarana tentunya akan berubah," sambung Buwas.
Rencana peningkatan status tersebut disampaikan Presiden melalui Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Dia menyebut BNN nantinya akan seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"BNN kita akan buat seperti BNPT. Kalau nanti itu akan dilantik ulang ya nggak apa-apa. Ingin organisasi ini lebih bisa mandiri dan independen," ujar Luhut, Jumat (11/3).
(rni/rvk)











































