Jonan mengakui, belum ada aturan tentang transportasi online, apalagi soal tarif yang tidak ada aturan standar bakunya.
"Ya, itu (transportasi aplikasi online) liar," demikian jawab Jonan, ketika ditanya wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tanggapan Bapak soal tarif untuk aplikasi transportasi online? Itu kan sekarang tidak sama. Kalau taksi kan ada tarifnya. Nah itu akan diatur atau tidak?
Kalau tidak ada izinnya bukan urusan saya.
Bukan masalah izin, tapi kan mereka sudah beroperasi secara daily, dan mereka menetapkan tarif tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan?
Saya tanya, itu izinnya dari siapa?
Buktinya sekarang mereka beroperasi setiap hari. Itu bagaimana Pak?
Ya, itu liar.
Dulu Bapak sering bilang soal peraturan riding application itu?
Oh tidak. Ridding app itu kan hanya bantu saja untuk reservasi.
Tapi keberadaan mereka Bapak bilang dulu sempat mau diatur kan?
Tidak, aturannya sekarang sudah ada.
Progresnya apa Pak kalau sekarang Bapak nge-banned tapi sekarang mereka bisa beroperasi lagi?
Tidak juga. Kalau misalnya tidak ada izin angkutan itu, izinnya di Dinas Perhubungan di Provinsi DKI. Datang saja ke sana.
Lalu bagaimana Pak, apakah akan ada penertiban atau bagaimana? Soalnya mereka semakin banyak dan tarifnya tidak sesuai dengan standar aturan.
Ya coba tanya gubernurnya. Gubernurnya diam aja. Coba tanya Gubernurnya, itu izinnya di Gubernur.
Bapak kan sebagai regulator, akan bagaimana Pak?
Ya dilarang, kalau tidak ada perizinan.
Halaman 2 dari 1











































