"Kami pimpinan menyerahkan sepenuhnya hal seperti ini kepada aparat penegak hukum. Kami sudah sampaikan bahwa politik tidak boleh mencampuri hukum. Hukum harus independen menjalankan tugasnya sesuai prosedur," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Prihatin terhadap kejadian yang berulang, pria yang akrab disapa Akom ini mencari cara untuk mengurangi kasus serupa. Dia mengaku bahwa menghilangkan kasus korupsi anggota dewan tidak mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara yang dipikirkan Akom salah satunya lewat UU MD3. Langkah lain adalah dengan membuat pembahasan anggaran lebih transparan.
"Salah satunya yang kami pikir adalah pembahasan anggaran di Banggar itu harus dilakukan secara terbuka pada publik," ucap Akom.
Dia mengakui bahwa mafia anggaram belum tentu hanya di Banggar. Oleh sebab itu, proses keberjalanan anggaran juga harus dipelototi. Selain legislatif, pihak eksekutif dan swasta juga tak boleh luput dari pengawasan.
"Saya selaku pimpinan dewan dan teman-teman dewan memikirkan secara sistemik di dewan seperti itu. Nah di pihak lain harus juga berupaya secara sistemik agar kita sekali lagi kalau bisa menghilangkan atau sekurang-kurangnya meminimalisir korupsi," beber tokoh asal Jabar ini.
Sebelumnya diberitakan, Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
"Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan janji anggpta DPR terkait proyek Kementerian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu (2/3/2016).
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini