Gugurnya gugatan praperadilan ini semakin meneguhkan proses hukum yang dilakukan polisi pada Jessica, yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Jessica dipidana dengan pasal 340 KUHP. Di pasal pembunuhan berencana ini, ancaman hukuman mati bisa dikenakan pada Jessica yang kabarnya sudah mendapatkan status permanent residence dari Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ABC menyebut Australia membantu melalui Australian Federal Police (AFP) setelah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan.
Persetujuan Menkeh Australia ini disebut turun setelah pihak Indonesia menyatakan pihaknya tidak akan menjerat Jessica dengan hukuman mati.
Izin dari Menkeh Australia ini diperlukan berkaca dari bantuan AFP ke Polri dalam kasus narkoba Bali Nine. Kasus ini yang berujung pada vonis mati dan eksekusi mati pada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Australia adalah negara penentang hukuman mati.
Mengapa Indonesia butuh bantuan Australia? Jessica yang lama tinggal di negeri Kanguru itu dilacak rekam jejaknya. Apalagi Jessica dan Mirna bersahabat selama di Australia.
Pelacakan rekam jejak ini membutuhkan bantuan polisi Australia. Polda Metro Jaya sendiri sudah menyampaikan bahwa ada perkembangan signifikan dari informasi mengenai Jessica di Australia.
Nah apakah bantuan ini akan berimbas pada isi dakwaan pada Jessica? Benarkah Jessica tidak akan didakwa hukuman mati? Tinggal dilihat saja nanti pemberkasan polisi. (dra/dhn)