"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.
Sidang putusan praperadilan Jessica dimulai pada pukul 09.10 WIB dan selesa pada 10.00 WIB. (aws/asp)