PN Jakpus Tolak Praperadilan Jessica

PN Jakpus Tolak Praperadilan Jessica

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 10:16 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Jessica.

"Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, permohonan tersebut ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Merta di Ruang Sidang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim juga menolak dalil eksepsi pihak Jessica seluruhnya. Begitu pula dengan kubu kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang.

"Menolak dalil eksepsi Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Termohon seluruhnya dan membebankan biaya administrasi pengadilan," putusnya.

Sidang putusan praperadilan Jessica dimulai pada pukul 09.10 WIB dan selesa pada 10.00 WIB.
(aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads