Putri Diciduk Polisi di Pancoran karena Bawa Ekstasi dan Sabu

Putri Diciduk Polisi di Pancoran karena Bawa Ekstasi dan Sabu

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 19:16 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Putri EH (29) diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat. Putri ditangkap dengan barang bukti ekstasi dan sabu.

Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno dalam keterangannya, Senin (29/2/2016) menyampaikan penangkapan dilakukan pada Minggu (28/2) pagi pukul 04.00 WIB.

Pelaku ditangkap di halaman parkir sebuah gedung di Pancoran, Jaksel. "Diduga sebagai pelaku peyalahgunaan Natkotika," jelas Suyatno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan Putri disita sejumlah barang bukti antara lain ektasi sebanyak 29 butir, sabu 1,5 gram, H5 satu kaplet, alat hisap sabu, alumunium foil, plastik clip, sedotan, korek api gas, dan timbangan elektroni.

"Selanjutnya proses sidik di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads