"Yang tiga itu mana saja, pertama adalah PT HSL di Riau, PT MAS di Kalbar, satu lagi D di Jambi kemudian dikenakan sanksi pembekuan maupun paksaan mengembalikan lahan ke negara," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Seluruhnya ada 23 perusahaan yang dikenakan sanksi oleh KLHK. Masih ada 19 perusahaan lagi yang tengah disiapkan berkas-berkas perdatanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kami perkirakan ada 360 ribu sekian hektare yang akan diserahkan. Kan diverifikasi lagi di lapangan," imbuh Rasio.
Rasio kemudian menyebut mekanisme penyerahan lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No 77 tahun 2015. Mengenai sanksi sendiri, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah berjalan efektif karena menumbuhkan kesadaran perusahaan-perusahaan lain.
"Sudah ada interaksinya upaya di lapangannya. Kalau kita lihat di lapangan kalau ada api kecil saja langsung dimatikan oleh perusahaan itu, bahkan dia lakukan waterbombing sendiri. Tapi yang lalu pun masih kita proses hukumnya," tutur Siti saat diwawancara terpisah. (bpn/hri)