Kementerian LHK Cabut Izin PT HSL, MAS dan D Terkait Kebakaran Hutan

Kementerian LHK Cabut Izin PT HSL, MAS dan D Terkait Kebakaran Hutan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 16:25 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Chaidir Anwar/detikcom)
Jakarta - Kementerian LHK mencabut izin 3 perusahaan terkait kasus kebakaram hutan dan lahan tahun 2015. Ketiga perusahaan itu adalah PT HSL, PT MAS dan PT D.

"Yang tiga itu mana saja, pertama adalah PT HSL di Riau, PT MAS di Kalbar, satu lagi D di Jambi kemudian dikenakan sanksi pembekuan maupun paksaan mengembalikan lahan ke negara," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Seluruhnya ada 23 perusahaan yang dikenakan sanksi oleh KLHK. Masih ada 19 perusahaan lagi yang tengah disiapkan berkas-berkas perdatanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 3 perusahaan yang disanksi, ada pula 4 perusahaan yang menyerahkan lahan ke negara. Keempat perusahaan itu yakni PT TPR, PT WAJ, PT LIH dan PT KT.

"Total kami perkirakan ada 360 ribu sekian hektare yang akan diserahkan. Kan diverifikasi lagi di lapangan," imbuh Rasio.

Rasio kemudian menyebut mekanisme penyerahan lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No 77 tahun 2015. Mengenai sanksi sendiri, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah berjalan efektif karena menumbuhkan kesadaran perusahaan-perusahaan lain.

"Sudah ada interaksinya upaya di lapangannya. Kalau kita lihat di lapangan kalau ada api kecil saja langsung dimatikan oleh perusahaan itu, bahkan dia lakukan waterbombing sendiri. Tapi yang lalu pun masih kita proses hukumnya," tutur Siti saat diwawancara terpisah. (bpn/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads