"Motif tersangka karena kesulitan ekonomi dan suami tidak memberikan nafkah dan karena situasi minimarket yang masih sepi," jelas Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Sabtu (27/2/2016).
Mansuri menjelaskan, pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Senin (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB dengan sasaran minimarket di Ceger, Jurangmangu. Dari lokasi pertama dia mendapatkah hasil Rp 2,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi ketiga pada Kamis siang di Bulakkepala, Jurangmangu, dia mendapatkan perlawanan. Karyawan minimarket menangkap dia.
"Petugas kasir tidak takut dengan ancaman tersangka Ayu dan langsung menangkap tersangka dengan dibantu 1 rekannya. Kemudian diamankan ke Polsek Pondok Aren," terang Mansuri.
Barang bukti yang disita, motor matic serta pistol mainan berwarna hitam. "Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," tutup Mansuri.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini