Harjono menilai pembatasan tersebut bisa menghindari konservatisme kekuasaan hakim agung.
"Untuk menghindari konservatisme kekuasaan kehakiman menurut saya memang diperlukan pembatasan usia pensiun. Jangan terlalu tua," ujar Harjono kepada detikcom, Senin (22/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tidak hanya berlaku untuk hakim MA, tetapi juga MK. Jabatan yang terlalu lama cenderung menjadikan hakim konservatif dan tidak inovatif. Sedangkan urusan pemberi keadilan menjadi pekerjaan rutin," papar Harjono.
Harjono mengatakan, usia ideal pensiun seorang hakim berkisar pada 67-68 tahun. Oleh karena itu, ia meminta DPR dapat mempertimbangkan kembali draf UU Jabatan Hakim yang masuk dalam salah satu prolegnas prioritas tahun ini.
"(Idealnya) 67-68 tahun lah," tutup Harjono.
Awalnya, hakim agung pensiun pada usia 65 tahun. Pada 2004 usia pensiun dinaikkan menjadi 67 tahun dan pada 2009 dinaikkan lagi menjadi 70 tahun. (aws/asp)