"Jessica dan pengacara menolak mengikuti rekonstruksi yang kedua dan sudah menandatangani berita acara penolakan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/2/2016).
Karena Jessica menolak mengikuti proses rekonstruksi kedua, maka polisi menggantikan peran Jessica oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi versi penyidik masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonstruksi kedua digelar berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik yang disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi. Penyidik meresume dari kumpulan fakta, dan kesesuaian keterangan para saksi. Itulah yang kemudian yang dilakukan rekonstruksi kedua. Jadi penyidik tidak punya versi sendiri," papar Krishna.
Dalam rekonstruksi kedua ini, ada 65 adegan yang sudah tercatat dalam dokumen polisi. Sementara rekonstruksi versi Jessica hanya ada 56 adegan.
Saat rekonstruksi versi Jessica, pengacaranya Yudi Wibowo Sukinto hadir. Selain Jessica, teman Mirna yang lain yakni Boon Juwita alias Hani juga mengikuti jalannya rekonstruksi. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini