Ini Tanggapan Pengacara Jessica Soal Kasusnya di Surabaya

Ini Tanggapan Pengacara Jessica Soal Kasusnya di Surabaya

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 23:21 WIB
Yudi (paling kiri) /Foto: Jabbar Ramdhani
Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto tersandung kasus di Polrestabes Surabaya. Yudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lalu bagaimana tanggapan Yudi soal kasus yang menyanderanya itu?

"Itu kasus 3 tahun lalu. Saya somasi seorang guru karena memukuli muridnya. Tetapi tidak dikasih sanksi," kata Yudi saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menambahkan, kasus guru SMP yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah selesai. "Sudah dilaporkan ke pihak sekolah dan juga ke polisi. Dia sudah divonis selama 3 bulan," jelas Yudi.

Namun, lanjut Yudi, guru tersebut kemudian melaporkan balik dirinya ke polisi atas somasi tersebut.

"Itu (dilaporkan ke polisi oleh guru) karena disomasi itu, dia enggak terima," tutupnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, kasus Yudi sebenarnya sudah lama yakni sejak 2013. Yudi dilaporkan oleh Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki Surabaya. Saul melaporkan Yudi karena telah menuduhnya secara tertulis sebagai preman yang telah dihukum selama dua tahun penjara.

Tuduhan dalam bentuk tertulis itu kemudian dikirimkan ke berbagai instansi oleh Yudi. Tak terima dengan kelakukan Yudi, Saul melapor ke polisi karena merasa menjadi korban fitnah sehingga kelakuan Yudi telah mencemarkan nama baiknya sebagai guru. Setelah melakukan pemeriksaan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengacara YW tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan pra peradilan," ujar Lily saat dihubungi detikcom.

Pada Oktober 2015 kemarin, kata Lily, keputusan pra peradilan telah keluar dan memenangkan polisi sehingga status tersangka pada diri Yudi masih melekat. Setelah urusan pra peradilan selesai, Polrestabes Surabaya kembali melanjutkan kasus itu.

"Bulan Desember tahun kemarin kami mengirimkan berkas tahap I. Dan sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan," pungkas Lily.

(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads