Mahkamah Agung (MA) telah mengetok palu dan menyatakan merek IKEA dari Surabayalah pemilik merek IKEA. Lantas bagaimana strategi IKEA versi Surabaya bisa memenangkan IKEA dari Swedia itu?
Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website MA, Rabu (3/2/2016), IKEA ala Surabaya menggunakan dalih Pasal 61 ayat 1 huruf a UU Merek yang berbunyi:
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
Pasal di atas dikenal dengan 'merek tidur'. Dari pasal di atas, IKEA Surabaya lalu melakukan survei untuk membuktikan bahwa IKEA asal Swedia tidak memakai merek itu selama tiga tahun berturut-turut. IKEA dari Surabaya yang dimiliki PT Ratania Khatulistiwa lalu melakukan survei pasar pada November-Desember 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil market survey BGI di lima kota besar di Indonesia yang mewakili wilayah Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Denpasar dapat disimpulkan fakta bahwa produk merek IKEA milik tergugat untuk kelas 20 dan kelas 21 tidak pernah dijual atau diedarkan di toko furnitur di seluruh wilayah Indonesia," papar PT Ratania dalam materi gugatannya.
Survei ini dilakukan terhadap 140 toko dan dilakukan oleh lembaga yang terlatih dan berpengalaman. Dari hasil survesi ini, hingga Desember 2013 IKEA dari Swedia belum membuka tokonya di Indonesia atau mengedarkan produk merek IKEA di Indonesia.
Melihat adanya 'merek tidur' ini, maka PT Ratania mendaftarkan merek IKEA miliknya pada 20 Desember 2013. IKEA miliknya merupakan akronim dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi atau disingkat IKEA. Intan sendiri akronim dari 'Industri Rotan. IKEA dari Swedia yang mengantongi sertifikat merek tertanggal 9 Oktober 2006 dan 27 Oktober 2010 dinilai 'menidurkan' mereknya selama tiga tahun berturut-turut.
Siapa nyana, argumen ini dikabulkan. Pada 17 September 2014, PN Jakpus menyatakan IKEA dimiliki oleh PT Ratania dan memerintahkan merek IKEA dari Swedia yang berdiri sejak 1943 harus dicabut. Atas vonis ini, IKEA dari Swedia mengajukan kasasi tetapi putusan tidak berubah sama sekali.

Putusan ini diadili oleh hakim agung Syamsul Maarif, hakim agung Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Ternyata dalam putusan ini, majelis terbelah. Hakim agung Sumanatha memilih dissenting opinion dan menyatakan gugatan IKEA versi Surabaya haruslah ditolak.
"Secara kasat mata IKEA milik tergugat cukup besar berada di Jalan Alam Sutera, Tangerang Banten sehingga demikian Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek tidak dapat diterapkan," ujar hakim agung Sumanatha.
Tapi sejak kapan IKEA membuka tokonya di Indonesia yang ada di Alam Sutera? Gerai pertama di Indonesia itu dibuka pada 13 Oktober 2014. Toko IKEA Alam Sutera dengan luas 35 ribu meter persegi memiliki 1.200 parkir mobil, terletak di sisi kiri jalan tol Jakarta-Merak dengan pintu keluar tol Kunciran. Toko tersebut mudah terlihat jelas, dengan desain arsitektur bangunan khas IKEA berwarna biru dan kuning, yang telah dikenal di seluruh dunia.
IKEA Alam Sutera menjadi satu dari 364 toko di 46 negara di seluruh dunia dengan total pengunjung 775 juta orang. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini