Ini Penjelasan Resmi Kemenhub Soal Maskapai yang Palsukan Izin Terbang

Ini Penjelasan Resmi Kemenhub Soal Maskapai yang Palsukan Izin Terbang

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 05:40 WIB
JA Barata (sebelah kanan). Foto: Bagus PN/detikcom
Jakarta - Sebuah maskapai diduga memalsukan izin terbang. Kementerian perhubungan pun menyerahkan proses hukum seutuhnya kepada Bareskrim Polri.

"Pengaduan ini sudah kita sampaikan ke Bareskrim. Dari Kemenhub sudah melaporkan tentang adanya flight approval (izin terbang) palsu," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2015) malam.

Sayangnya Barata enggan merinci mengenai dugaan pemalsuaan dokumen terbang bagi maskapai itu. Ia juga tidak bersedia memberi tahu maskapai mana yang melakukan pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita lampirkan berkasnya. Selebihnya itu keterangan Bareskrim, dia yang akan investigasikan dan Bareskrim yang akan menindaklanjutinya," tutur Barata.

Informasi dari sumber detikcom, maskapai yang dilaporkan oleh Kemenhub berinisial AF. Peristiwa pemalsuan dokumen dilakukan pada penerbangan tak berjadwal rute Denpasar-Makassar kisaran tanggal 25 atau 26 Januari lalu.

Namun saat ditanya, Barata tidak bersedia mengkonfirmasinya. Pasalnya Kemenhub sudah menyerahkan kasus itu ke ranah hukum.

"Itu yang harus diteliti Bareskrim, kami kan sudah kasih berkasnya," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil detikcom dapat, pelaporan dugaan pemalsuan ini berawal saat petugas ATC menaruh kecurigaan terhadap dokumen flight approval yang diajukan maskapai AF. Sebab kondisi dokumen itu terlihat lebih buram dari dokumen izin terbang pada umumnya.

Kemudian petugas ATC berkoordinasi dengan otoritas bandara. Terbukti, setelah dicek, nomor flight approval tersebut ternyata palsu dan ternyata dokumen izin terbang itu adalah milik maskapai lain. Pesawat akhirnya tidak diperbolehkan terbang.

Saat dilakukan penyidikan, manajemen AF menyebut mendapat flight approval palsu itu dari 'permainan' orang bawah. Namun petugas yang melakukan pemalsuan mengaku mendapat perintah dari manajemen maskapai. Akhirnya penyidikan diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Kemenhub yang akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada Bareskrim.

"Yang jelas instruksi pimpinan adalah segala tindak pemalsuan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Barata menanggapi informasi tersebut tanpa membenarkan maupun membantahnya. (elz/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads