ICW: Kami Mendorong Presiden Menolak Revisi UU KPK

ICW: Kami Mendorong Presiden Menolak Revisi UU KPK

Mulya Nurbilkis - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 03:31 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK terlalu terburu-buru. DPR disebut seharusnya memberi waktu untuk para pemimpin KPK yang baru untuk beradaptasi dengan sistem KPK.

"KPK baru pulih dari kritis, kondisnya tidak cocok untuk melakukan revisi, apalagi sekarang ini anggotanya baru. Kasih waktu untuk bernafas," kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Ia menilai dibanding UU KPK, DPR seharusnya fokus pada penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP yang sedang dibahas. Dengan merevisi UU KPK tanpa penyelesaian kedua UU itu, DPR disebut tidak efisien dan bekerja dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ada RUU KUHP dan KUHAP yang bahkan pembahasannya mandeg. Kebanyakan hal yang akan direvisi di UU KPK itu juga pasti diatur di RUU KUHP dan KUHAP. Kenapa harus kerja dua kali? Harus urut. Kenapa harus buru-buru mengejar revisi UU KPK?" tuturnya.

Menurut Lalola, KPK saat ini masih bisa bekerja optimal dengan berdasar pada UU KPK yang berlaku saat ini. Jika pun ada beberapa hal yang harus diatur secara rinci, maka itu bisa dilakukan dengan membuat aturan di luar undang-undang.

"Pasal-pasal yang harus diperkuat soal kelembagaan, bukan teknis. Kita akan mendorong presiden untuk menolak revisi UU. Bolanya ada di presiden. Tinggal mau apa tidak. Kami berharap pemerintah menolak ikut membahas revisi UU," pungkasnya. (bil/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads