Kasus Investasi Bodong Ponzi, Gunarni Gunawan Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Investasi Bodong Ponzi, Gunarni Gunawan Divonis 15 Tahun Penjara

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 23:22 WIB
Gunarni Gunawan (berbaju hitam)
Jakarta - Terdakwa kasus investasi bodong dengan skema ponzi, Gunarni Gunawan divonis bersalah dan divonis hukuman 15 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda uang.

Putusan vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Adrianus Infaindan, pada Jumat (29/1) lalu. Bos dari perusahaan multi level marketing (MLM) Wondermind itu juga harus membayar denda Rp 10 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Putusan hakim sama persis seperti tuntutan kami. Diputus 15 tahun penjara (hukuman Gunarni)," ungkap Jaksa Penuntut Umum PN Jayapura Gloria Sinuhaji saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunarni disebut Jaksa Glori menyatakan masih berpikir-pikir usai sidang putusan. Ia diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim dalam menyikapi putusan tersebut.

"Ketika putusan dia menyatakan pikir-pikir. Kita selaku penuntut juga sama, masih pikir-pikir. Karena hakim kasih waktu 7 hari," kata Glori.

Menurut Glori, sempat keluar pernyataan dari Gunarni bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait putusan itu. Namun hingga hari ini apakah Gunarni akan naik banding atau tidak belum dinyatakan secara resmi.

"Sempat ada pernyataan itu. Tapi yang pasti dia sampai sekarang masih pikir-pikir," tutur Glori.

Gunarni dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida di Papua. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.

Ia divonis bersalah melakukan investasi bodong berskema ponzi atau sistem perputaran uang antar anggota dengan metode piramida. Oleh hakim, Gunarni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Primer Pasal 3 UU No 10 tahun 2008 tentang pencucian uang.

Pada pertengahan Agustus tahun lalu, Gunarni sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Papua. Namun majelis hakim PN Jayapura menolak gugatan wanita yang ditangkap di sebuah mal di Jakarta itu pada Kamis (15/5/2014). Kasus investasi bodong senilai Rp 13 miliar tersebut lalu diteruskan.

Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu menambahkan bahwa vonis yang diterima Gunarni merupakan ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 105 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, dengan dihukumnya Gunarni juga disebut dia sebagai pintu masuk dari kasus-kasus praktik mafia skema piramida serupa lainnya di Indonesia.

"Juga merupakan buah karya sinergitas peradilan pidana yang maksimal artinya berkas perkara mutlak diakomodasi secara profesional bagi sistem peradilan pidana," tukas pria yang akrab disapa Arman itu dalam keterangannya hari ini. (elz/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads