Kasus bermula saat Dusun tidak setuju dengan rencana Arden-Ledy yang akan menjual sebidang tanah kepada Birton Panjaitan. Di mana Arden adalah paman dari Dusun.
"Tanah itu tidak bisa kepada si Panjaitan, harus sama saya itu. Tona hon ma tu akka gellengmu, naso jadi mardomu au dohot ho (sampaikan kepada anak-anakmu bahwa saya tidak hubungan keluarga lagi dengan kamu)," kata Dusun kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Dusun lalu diadili dan dituntut jaksa selama 20 tahun penjara. Gayung bersambut, permohonan ini dikabulkan majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," putus ketua majelis Derman P Nababan di Gedung PN Balige, Selasa (2/2/2016).
Majelis hakim yang beranggotakan Azhary Ginting dan Ribka Novita Bontong menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal yang memberatkan Terdakwa yaitu melakukan perbuatan tersebut terhadap orang tua yang tidak berdaya dan sudah berusia lanjut.
"Seharusnya Terdakwa sebagai keponakan korban memberikan perlindungan kepada kedua korban dan perbuatan Terdakwa tergolong sadis. Sedangkan hal yang meringankan usia terdakwa sudah 51 tahun," putus majelis.
Mendengar putusan tersebut Dusun menangis secara histeris dan belum dapat menentukan sikapnya apakah menerima putusan itu atau banding. (asp/hri)