Polisi: Kasus Mirna Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi: Kasus Mirna Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 15:24 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Polisi masih melakukan penyidikan kasus tewasnya Wayan Mirna (27). Sejumlah saksi sudah diperiksa, total ada 15. Saksi ahli dari berbagai bidang ilmu juga dilibatkan.

"Dari konstruksi pasal ini pembunuhan berencana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (29/1/2016).

Pembunuhan berencana dikenakan pidana pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna juga menyampaikan, bukti signifikan sudah didapat. Saksi ahli juga sudah menguatkan, namun tetap dilakukan penguatan agar pelaku tidak bisa mengingkari. 98 persen kasus peracunan, mereka selalu mengingkari. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads