Jual beli donor ginjal ini terungkap ketika penyidik menangkap AG dan Y. Keduanya sama-sama pendonor yang dibeli ginjalnya melalui perantara H. Setelah menjadi pendonor, mereka kemudian mencari donor lain.
"Penerima ini biasanya hanya mau pendonor yang tidak pernah melakukan pekerjaan berat. Biasanya sebelum operasi antara pendonor dan penerima ini melakukan kesepakatan di bawah akta notaris," ujar pengacara para tersangka, Osner Jhonson, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya Y alias AG dan DD sendiri tidak pernah tahu siapa kliennya karena itu urusannya si H, satu-satunya hanya ada di RS rekam mediknya, ya mayoritas orang Indonesia karena mereka jual donor ke luar negeri ditolak," sambungnya.
Melalui perantara, pendonor ginjal hanya dapat Rp 80 juta sampai Rp 90 juta. Sementara Y alias AG dan DD ini mendapat upah Rp 10 juta.
"H sendiri menawarkan ginjalnya penerimanya berkisar Rp 225-250 juta, sedangkan uang buat operasi ditanggung oleh penerima," terangnya.
Menurutnya, aksi jual beli ginjal ini ramai dari omongan mulut ke mulut. Dia meyakinkan pendonor bahwa hidup dengan satu ginjal itu tidak ada masalah.
"Jadi H itu awalnya kenal dengan Y alias AG tapi dia juga jadi pencari, nah orang yang pertama kali didapat ini si DD akhirnya melebar ke yang lain seperti multi level marketing," pungkasnya. (mad/mad)











































