Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, R Evy Suhartantyo mengatakan, kapal tanker ini ditangkap di
perairan Tanjung Sengkuang. Kapal berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah.
Diduga kapal menggunakan modus perjalanan impor solar. Padahal kenyataannya, terjadi penyelundupan dengan memindahkan BBM dari kapal ke kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bea Cukai menggunakan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini