Jokowi mengatakan, masalah UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Terorisme tersebut masih dalam pembahasan, apakah akan direvisi atau tidak.
Β
"Ini masih dalam proses kita kan juga konsultasi dengan Ketua DPR, Ketua MPR dan juga dengan lembaga negara yang lain. Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama pentingnya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa alternatif, yang ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi UU, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat UU baru mengenai pencegahan," kata Jokowi.
Lalu, kapan akan diputuskan?
"Nanti, ditunggu. Karena memang sekarang ini memang mau tidak mau ada sebuah keperluan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan, sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas. Sehingga ada keberanian bertindak di lapangan," jelas Jokowi.
Salah satu pasal yang diwacanakan yakni pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat aksi teror. Apa benar Pak Jokowi?
"Termasuk di situ. Nanti di dalamnya yang berkaitan dengan itu nanti juga masuk," jawab Jokowi. (rjo/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini