Setya Novanto akan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Setya Novanto akan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 05:52 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Setya Novanto kembali dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Agung Rabu (20/1). Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan Novanto akan kembali mangkir.

"Dalam pembicaraan kami terakhir beliau belum akan datang," kata Maqdir saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2016) malam.

Maqdir mengakui alasan Novanto tidak hadir karena tidak ada keharusan dari kliennya untuk datang sebab posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut Novanto tidak merasa bersalah kalau kembali mangkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih penyelidikan, Novanto hadir enggak hadir gak masalah," imbuh Maqdir.

Maqdir mengatakan kliennya pernah menyampaikan keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran etik di MKD sehingga tak perlu lagi dimintai keterangan dari Kejagung. Hal itu karena keterangan Novanto terkait rekaman itu akan sama saja di Kejagung sehingga menurutnya Kejagung bisa meminta keterangan Novanto di MKD walau kasus yang sedang didalami ini berbeda dari soal dugaan etik, tapi soal dugaan kasus pemufakatan jahat.

"Mengenai ini sudah dijelaskan pak Novanto di MKD, itu kan jauh lebih baik kan minta keterangan Novanto di MKD kan materinya sama juga kan, soal permufakatan jahat itu interpretasi kejaksaan. Gak bisa begitu (dikatakan Novanto yang rugi kalau tidak hadir di Kejagung), persoalan pokoknya apa sih apa memang sudah ada kejahatan? Kan belum kan, kalau memang mau minta keterangan Novanto di MKD sudah ada, itu kan minta saja, penyelidikan itu kan bukan untuk hura-hura diumbar-umbar," papar Maqdir.

"Penyelidikan itu kan gak ada upaya paksa, sebaiknya mereka berusaha ke MKD dulu minta keterangan Novanto di MKD. Ditanya dulu apa kaitannya, keterangannya (Novanto) sudah disampaikan secara resmi, dalam forum negara, mereka lihat dan samakan," imbuh Maqdir.

Apakah Novanto akan memberikan surat keterangan tertulis juga seperti waktu yang ada di MKD? Maqdir mengaku akan menimbang dan melihat jenis pertanyaan apa yang ingin ditanyakan Kejagung kalau ingin memberikan keterangan tertulis.

"Kalau mereka minta keterangan tertulis akan kami coba lihat pertanyaannya nanti," imbuhnya.

Novanto juga beralasan soal keamanan pribadi yang dalam situasi seperti ini membuatnya khawatir. "Ada kekhawatiran soal keamanan pribadi, kita kan tidak akan tahu, ini juga kan ada unsur politisnya," paparnya. (Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads