Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng, Molyanto mengakui jika Densus 88 telah membawa salah seorang napi dari LP Kembang Kuning karena ada dugaan yang bersangkutan terlibat dalam kasus Bom Thamrin.
"Iya Densus 88 sudah membawa napi kasus terorisme yang mendekam di LP Kembang Kuning ke Jakarta," kata Molyanto kepada wartawan, Selasa (19/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membawa Syaiful dari LP Nusakambangan, Densus 88 juga menyita sejumlah telepon seluler, router penguat sinyal beserta adaptor, untaian kabel panjang dan juga sejumlah uang.
"Razia kami lakukan setiap hari. Tetapi ternyata masih lolos juga ada telepon seluler. Dengan kondisi itu, maka kami minta petugas LP untuk meningkatkan patroli dan razia," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan pada para pembesuk terutama pembesuk napi-napi kasus terorisme. "Kami tidak bisa melarang atau membatasi kunjungan, karena hal itu terkait dengan HAM. Tapi, petugas bisa meningkatkan pengawasan kepada mereka, mulai dari pintu masuk di Dermaga Wijayapura," ujarnya. (arb/Hbb)