BIN Minta Revisi UU Terorisme, Menhan: Asal Bukan untuk Kepentingan Lain

BIN Minta Revisi UU Terorisme, Menhan: Asal Bukan untuk Kepentingan Lain

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 17 Jan 2016 23:23 WIB
Penyerbuan teroris di Thamrin (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso ingin agar Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setuju saja, asalkan revisi itu bukan didasari oleh kepentingan lain kecuali pemberantasan terorisme.

"Lihat dulu, kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak. Tapi hanga utk keamanan rakyat, bukan utk yang lain-lain lho," kata Menhan Ryamizard di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/1/2016).

Ryamizard mendukung ide mantan KaBIN yang mantan Ketua Umum PKPI itu apabila revisi itu digunakan untuk peningkatan kemananan. Namun, bila ada kepentingan lain dia tak menyetujuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti urusan BIN dan DPR. Tapi, apapun untuk rakyat dan bangsa, semua harus dilakukan. Jangan sampai ditahan-tahan diteror terus kan tidak bagus," kata Menhan Ryamizard memberi tanggapan terkait pengajuan revisi UU No 15 tahun 2003.

(Baca juga: Sutiyoso Beberkan Kesulitan Aparat Intelijen Tindak Calon Teroris)

Dalam revisi itu BIN meminta diberikan izin kewenangan untuk melakukan penindakan. Ryamizard menyerahkan urusan revisi UU itu kepada yang berkepentingan langsung. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads