Namun menurut Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, Senin (11/1/2016) dalam jumpa pers di Jl MT Haryono menyampaikan bahwa hal ini masih dikembangkan secara simultan.
"Internal saya untuk menyiapkan sarana prasarana bagi pengguna Moge," jelas Condro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengubah aturan SIM C itu, bila benar dilaksanakan, akan ada pengubahan Perkap atau peraturan Kapolri. Pengubahan ini tidak bertentangan dengan UU DLLAJR.
"Pembahasan sudah dibahas dari pertengahan 2015. Paling cepat itu 2017, tapi kan kita masih melakukan pendalaman. Paling cepat itu belum pasti, bisa mundur," urai dia.
"Jenis-jenis CC kendaraan sudah sampai 1700, karaktetistik pengendalian juga berbeda. Sehingga diperlukan keterampilan bagi pengendara yang ingin mengendalikan kendaraan tersebut," tutup dia lagi. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini