"Saya katakan kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum. Nah, kita juga kaji apakah ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," kata Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
"Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli, bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna juga unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas yang tipdisus itu. Yang diusut kejaksaan," tegas Kapolri.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memang telah sejak awal menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana yang masuk kategori pidana khusus terkait skandal papa minta saham. Kejagung membidik Setya Novanto dengan pasal pemufakatan jahat yang masuk dalam UU Tipikor.
(rni/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini