Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi sudah menegaskan reshuffle adalah haknya sebagai Presiden. Tidak boleh ada yang mendesak ataupun mendikte.
"Presiden jangan didesak desak, didorong-dorong, didikte, karena itu sepenuhnya menjadi hak prerogratif presiden," ujar Ari Dwipayana saat ditemui wartawan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para menteri diminta fokus bekerja seperti biasa tanpa harus terganggu oleh persoalan (reshuffle)," kata Ari.
"Saya kira presiden sudah jelas tegas begitu, dan para menteri tidak harus terganggu oleh isu atau wacana reshuffle," tambahnya.
Jadi presiden menilai menteri terganggu?
"Tidak, beliau haya memberikan arahan agar menteri-menteri fokus pada pekerjaan jangan sampai terganggu," jawabnya. (jor/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini