Meme ini menampilkan foto Parlas, ada juga yang menampilkan karikatur pembabatan hutan. Menanggapi meme ini, Mahkamah Agung (MA) menilai masih dalam batas wajar.
"Itu risiko menjadi hakim," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang benar menurut kita (hakim) belum tentu benar menurut masyarakat. Tapi belum tentu yang menurut masyarakat benar juga benar menurut hukum," ujar Suhadi.
Mantan panitera MA itu lalu mencontohkan kasus vonis Antasari Azhar. Hakim PN Jaksel saat itu dikritik habis oleh masyarakat karena menjatuhkan pidana 18 tahun ke Antasari. Tapi putusan ini dikuatkan terus hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
"Saat itu majelis dicaci, dimaki. Tapi (hakim) belum tentu salah secara hukum," cetus Suhadi.
Seperti diketahui, KLHK memberikan kuasa kepada advokat Nasrullah dkk untuk menggugat PT BMH. Namun nyatanya mereka tak mempu meyakinkan hakim dan membuktikan dalil-dalilnya. PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud tetapi majelis haki menyatakan KLHK tidak bisa membuktikan adanya kausalitas antara kerugian masyarakat dengan perbuatan PT BMH tersebut. Putusan ini lalu membuat masyarakat membuat meme kasus itu dengan mengambil ikon Parlas sebagai aspirasi untuk mengeluarkan unek-unek mereka. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini