"Satu-satunya institusi yang masih eksis yaitu mahkamah partai. Karena DPP Ical tidak diakui, DPP Agung SK-nya dicabut, munas Riau berakhir, tapi mahkamah partai masih ada," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian dalam perbincangan, Jumat (1/1/2015).
Lawrence menuturkan bahwa SK untuk Munas Ancol yang dicabut Menkum HAM merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Partai Golkar. Menurutnya, MA memerintahkan SK itu dicabut karena Menkum HAM dianggap tidak hati-hati saat penerbitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM dalam suratnya juga memerintahkan Golkar menyelesaikan perselisihan secara internal. Oleh sebab itu, mahkamah partai diminta segera bersidang untuk menentukan nasib partai berlambang beringin itu.
"Sekarang yang mengendalikan adalah mahkamah partai di bawah Pak Muladi. Mereka harus segera bersidang, untuk mempersiapkan penyelenggaraan munas dan menentukan pergantian pimpinan DPR," jelas Lawrence. Β
Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Munas Ancol tanpa menerbitkan SK untuk Munas Bali. Padahal masa kepengurusan Munas Riau 2009 sudah habis pada 31 Desember 2015. (imk/bpn)