Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung, Jumat (1/1/2016), kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.
Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke ayahnya, Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Iwan menemukan Aop, ia langsung mengangkat kerah baju Aop dan mendorong tubuh Aop ke belakang.
"Kamu hanya sekedar guru honor. Mau mengandalkan apa? Apa perlu saya membawa massa?" hardik Iwan ke Aop.
Keributan ini dilerai teman Aop dan Iwan akhirnya pulang. Tapi sore harinya, Saat Aop pulang sekolah, Iwan telah menunggu Aop. Lalu Iwan memukul kepala Aop yang dibungkus helm. Iwan lalu memaksa Aop kembali ke SD. Sesampainya di SD, Iwan kembali mengintimdasi Aop disaksikan rekan-rekannya.
"Kamu harus tahu siapa saya. Saya habisi kamu! Saya minta rambut kamu untuk dicukur!" kata Iwan dengan lantang.
Secepat kilat, Iwan mengeluarkan gunting dan menggunting rambut Aop di atas telinga kanan dan kiri. Setelah itu, Iwan dan teman-temannya meninggalkan SD tersebut.
Ternyata kasus ini belum selesai. Iwan melaporkan Aop ke polisi dengan tuduhan melakukan diskriminasi terhadap anak seusai dengan UU Perlindungan Anak dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai KUHP. Atas aduan ini, warga Majalengka bergejolak dan melaporkan balik Iwan dengan delik perbuatan tidak menyenangkan. Keduanya lalu sama-sama diadili.
Aop awalnya dihukum pidana percobaan di tingkat pertama dan banding. MA lalu membebaskan Aop karena sebagai guru, tugasnyalah mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondrong.
(Baca: Akhirnya Bebas, Ini Lika-liku Kriminalisasi Guru yang Cukur Rambut Siswanya)
Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini