Ahok: Ditargetkan Mulai Juli 2016, Siswa Bisa Beli Sembako dengan KJP

Ahok: Ditargetkan Mulai Juli 2016, Siswa Bisa Beli Sembako dengan KJP

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 20:25 WIB
Ahok: Ditargetkan Mulai Juli 2016, Siswa Bisa Beli Sembako dengan KJP
Foto: Rangga Sencaya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) nantinya bisa digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok (sembako). Tapi Ahok menegaskan tidak ada penambahan jumlah saldo KJP.

Ahok menjelaskan, dana yang digunakan untuk membeli sembako nantinya dipotong dari tabungan dalam rekening KJP. Dana bantuan untuk siswa berbeda dengan sisa per bulan yang bisa dia tabung.

"Bisa (buat beli sembako kok). Enggak (dipotong dari alokasi buat pendidikannya), kan itu (dari) tabungan. Enggak mungkin juga ngambil alokasi untuk pendidikan, kan mesti bayar uang sekolah," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok memperkirakan tabungan yang dipakai untuk belanja sembako tidak akan besar. Orang tua siswa pemilik KJP juga bisa menyetor sejumlah uang ke rekening anaknya untuk belanja kebutuhan.

"Murah paling Rp 50-60 ribu sebulan sekali. Kalau mau diskon juga bisa ngisi duit ke tabungan anaknya. Itu kan tabungan (bisa) diisi dan (pas belanja) potong debit," terangnya.

Namun sistem penggunaan KJP untuk pembelian sembako masih akan dimatangkan. Paling lambat, sistem tersebut mulai efektif bisa diberlakukan pada Juli 2016.

"Mungkin Juli baru bisa jalan (pas tahun ajaran baru dimulai)," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok mengatakan siswa dapat menggunakan dana yang ada dalam KJP untuk membeli keperluan lain yang masih terkait dengan kebutuhan sekolah seperti jilbab, seragam dan makan di restoran cepat saji. Tetapi tidak bisa dicairkan atau diuangkan.

"Kalau mau beli jilbab enggak masalah. KJP boleh dipakai beli jilbab. Makan di Kentucky saja bole, tapi tidak boleh diuangkan. Kalau mau memperbaiki gizi anak atau pakai (beli) jilbab boleh," kata Ahok, Selasa (29/12).

Nilai nominal di KJP memang terbilang cukup besar. Siswa SD misalnya menerima Rp 210 ribu/bulan, SMP Rp 260 ribu/bulan, SMA Rp 375 ribu/bulan dan SMK Rp 390 ribu/bulan. Sedangkan besaran untuk siswa swasta lebih besar, yakni SD Rp 340 ribu/bulan, SMP Rp 430 ribu/bulan, SMA Rp 665 ribu/bulan dan SMK Rp 630 ribu/bulan.

(aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads