Junimart: Sidang Putusan MKD untuk Novanto Dilanjut Setelah Reses DPR

Junimart: Sidang Putusan MKD untuk Novanto Dilanjut Setelah Reses DPR

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Senin, 28 Des 2015 14:01 WIB
Junimart: Sidang Putusan MKD untuk Novanto Dilanjut Setelah Reses DPR
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto akan kembali dilanjutkan setelah masa reses selesai 11 Januari 2016. Sidang ini untuk menyampaikan putusan MKD terhadap pelanggaran yang dilakukan Novanto.

"Namanya persidangan kan harus ada putusan. Harus ada akhirnya," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela acara DKPP Outlook 2016 di hotel Arya Duta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).

Ia mengatakan dalam sidang MKD 16 Desember lalu, MKD hanya membacakan surat pengunduran diri Novanto. Meski demikian, Junimart mengatakan tetap dibutuhkan amar putusan MKD yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, dalam persidangan lanjutan, akan dibacakan pertimbangan 17 anggota MKD dan akan dimasukkan dalam putusan. Surat pengunduran Novanto yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat itu pun disebutnya akan dimasukkan dalam amar putusan MKD.

"Mayoritas kan menyatakan pelanggaran sedang. Kalau ada surat pengunduran itu kan menjadi bagian amar putusan. Bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup. Bukan begitu," ucapnya.

Lalu, jika Novanto sudah mundur dari jabatan Ketua DPR, apa urgensi putusan MKD?

"Apabila pelanggaran sedang itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Baleg misalnya, jadi enggak boleh lagi. Tapi kalau fraksi, itu internal partai dan kita tidak bisa bicara soal itu," pungkasnya. (mnb/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads