Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menggelar jumpa pers di di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). Dengan naiknya status penanganan perkara, ketiga perusahaan tersebut segera menjalani proses persidangan.
(Baca juga:Β KLH Ungkap 23 Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Hutan, ini Daftarnya)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin juga menyebut ada empat perusahaan yang saat ini prosesnya tengah berjalan di Tahap I. Dua perusahaan berkedudukan di Riau dan dua lainnnya berkedudukan di Kalimantan Barat.
Dia mengatakan, proses penyidikan terkait kasus kebakaran hutan tidak mudah. Harus ada ahli yang bisa menilai apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.
"Sejauh mana kerusakannya. Apakah proses alam atau proses sumber api terbuka. Ini memerlukan penelitian. Gabungan dari ahli KLH termasuk juga dari Polri," ujar Badrodin.
"Ini yang memerlukan waktu yang agak lama. Ahli yang dikerahkan juga tidak banyak. Yang sudah kita serahkan ke kejaksaan itu ada 3, Tahap I ada 4 perusahaan, dan sisanya ada di proses penyidikan," jelasnya.
Total kasus terkait kebakaran hutan yang ditangani Polri sebanyak 301 kasus. "Prosesnya masih terus berjalan," tegas Badrodin. (rna/fdn)











































