Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebut pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang.
Padahal roda 2 tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda 2 dinilai paling rawan dari sisi safety.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara penolakan pun muncul, salah satunya dari pembaca detikcom bernama Jono Siswojo. Dia menyebut banyak pula angkutan umum yang ilegal seperti ojek pangkalan dan sejenisnya.
"Sebenarnya adapula angkutan umum yang tidak berbadan hukum selama ini selain ojek pangkalan seperti ojek sepeda, angkutan barang roda tiga milik pribadi, becak motor milik pribadi dan lain-lainnya, berarti mereka semua usaha ilegal, bagaimana ini?" tulis Jono.
Pertanyaan serupa banyak dilontarkan pembaca detikcom melalui kolom komentar. Sebagian besar dari mereka mempertanyakan alasan Kemenhub yang baru melakukan tindakan sekarang.
Ojek pangkalan juga menggunakan sepeda motor yang juga melanggar peraturan tersebut. Kemenhub menyebut hanya menjalankan regulasi yang sudah ada.
Bahkan upaya penindakan pun akan dilakukan nantinya. Ke depan, polisi yang akan melakukan penindakan kepada angkutan umum atau alat transportasi yang dianggap ilegal.
"Penindakan diserahkan kepada kepolisian," kata Barata. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini