Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Sebanyak 17 orang anggota sudah membacakan putusan.
Sanksi sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sementara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut putusan masing-masing anggota:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
16. Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang
17. Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
Anggota MKD Sukiman sebelumnya menyatakan bahwa MKD sudah menerima surat pengunduran diri dari Novanto. Surat itu dibahas dalam rapat.
"Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," ujar Sukiman.
(dnu/erd)