"Mudah-mudahan (mempermudah proses penyelidikan), dengan dia mundur, dia tidak lagi memiliki kapasitas yang dia punyai sekarang," kata Prasetyo saat berbincang, Rabu (16/12/2015).
Namun Prasetyo menyebut bahwa dengan pengunduran diri Novanto tak terlalu berpengaruh dengan proses penanganan. Prasetyo memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pertemuan 'papa minta saham' yang dilakukan oleh Novanto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Novanto, Reza dan Maroef disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
(dha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini