Polsek Sunda Kelapa Sita 137 Botol Miras di Muara Angke

Polsek Sunda Kelapa Sita 137 Botol Miras di Muara Angke

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 12:26 WIB
Foto: Miras hasil operasi polisi (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Polsek Sunda Kelapa menggelar operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan pergantian tahun. Hasil operasi yang digelar di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, polisi menyita 137 botol minuman keras.

"Operasi ini kita gelar untuk mengantisipasi kerawanan gangguan kamtibmas di wilayah Muara Angke, menjelang Natal dan tahun baru. Kebetulan selama 4 hari sejak tanggal 11-14 Desember kemarin juga digelar pesta nelayan yang diisi kegiatan dangdutan sehingga kita mengamankan miras yang berpotensi menimbulkan mabuk-mabukan dan perkelahian akibat miras," terang Kapolsek Sunda Kelapa AKP Putu Cholis Aryana kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).

Minuman keras yang diamankan meliputi Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir putih, Bir Hitam, Brandy dan Mansion House. Selama 4 hari operasi, peredaran dan konsumsi minuman keras menjadi target khusus dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peredaran minuman keras dijadikan sasaran utama karena adanya informasi dari masyarakat Muara Angke yang resah dengan hal tersebut, dan mengantisipasi gangguan kamtibmas karena banyaknya animo warga lokal dan pendatang untuk menyaksikan acara Pesta Laut Nelayan Kaliadem Muara Angke," paparnya.

Dari hasil operasi ini, polisi menemukan minuman keras di Muara Angke dijual secara bebas tanpa adanya pembatasan usia. Bahkan disinyalir minuman keras tersebut dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur.

"Atas temuan tersebut, kami amankan 137 minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol mayoritas antara 15-20 persen. Antara lain Anggur Merah, Anggur Kolesom, bahkan ada yang mencapai 40 persen yaitu Brandy dan Mansion House," lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyita 61 bir kemasan kaleng dan botol karena saat ditemukan sedang dikonsumsi oleh masyarakat bersama anak di bawah umur. Operasi terhadap peredaran minuman keras juga sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas menyambut kegiatan liburan sekolah.
Foto: Miras hasil operasi di Muara Angke (Mei Amelia/detikcom)
Dari hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras selama 4 hari tersebut, Polsek Sunda Kelapa berhasil mengamankan 15 orang dengan perincian 4 orang inisial UH, EM, MN dan S yang kedapatan menjual minuman keras dan 9 masyarakat yang kedapatan sedang minum minuman keras di Muara Angke.

"Terhadap 15 orang tersebut kami telah mintai keterangan dalam rangka tindak lanjut penyelidikan. Khusus 9 warga masyarakat kami lakukan pendataan dan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan," imbuhnya.

Sementara terhadap 4 orang yang menjual minuman keras, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan juga perizinannya. Bila terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku antara lain pasal 300 dan 538 KUHP.

"Sedangkan apabila terbukti melanggar Perda akan diserahkan kepada Pemda setempat untuk diproses lebih lanjut," urainya.

Operasi Cipta Kondusif dengan sasaran peredaran minuman keras, premanisme dan kejahatan lain akan terus digelar oleh Polsek Sunda Kelapa untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Muara Angke.

(mei/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads