Bentuk menghargai dan menghormati perayaan natal tersebut, kata Lukman, tak harus dilakukan dengan menggunakan pakaian atau simbol-simbol kristiani.
"Menghormati dan menghargai keyakinan umat beragama yang berbeda tidak harus dengan meleburkan diri kepada perilaku atau simbol-simbol yang dimaknai sebagai keyakinan umat beragama tersebut," kata Lukman saat berbincang, Senin (14/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toleransi, tenggang rasa dan sikap saling menghormati harus terus dibangun," kata Menteri Lukman.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau toko dan restoran tak mewajibkan pegawai muslim memakai topi santa. Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi dan tenggang rasa di antar pemeluk agama.
"Saya berharap tidak ada pemaksaan bagi siapapun untuk memakai simbol agama tertentu. Cukup menggunakan seragam tokonya saja," jelas Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis.
MUI memang tak membuat imbauan khusus, terkait dengan fenomena pegawai mal di toko atau restoran memakai atribut agama tertentu. Yang terbaik adalah tidak ada paksaan.
"Menghormati tak berarti mengikuti cara ibadah orang lain. Topi sebagai simbol agama lain biarkan, itu adalah pakaian mereka. Sedangkan umat islam cukup pakai kopiah saja," tutup dia. (erd/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini