KSP: Jika Tak Setuju RUU KPK Inisiatif DPR, Jokowi Tak Akan Keluarkan Ampres

KSP: Jika Tak Setuju RUU KPK Inisiatif DPR, Jokowi Tak Akan Keluarkan Ampres

Ray Jordan - detikNews
Minggu, 13 Des 2015 13:37 WIB
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta - Revisi Undang-undang KPK sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016 dan akan direvisi oleh DPR dalam waktu dekat. Apakah Presiden setuju dengan hal ini?

Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan revisi Undang-undang KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Presiden Joko Widodo mengatakan semangat revisi tersebut harus untuk memperkuat KPK.

"Revisi UU KPK kan merupakan inisiatif DPR, tetapi Presiden dari sejak awal sudah menjelaskan bahwa revisi itu semangatnya untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan," ujar Teten Masduki saat ditemui di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengatakan, jika pada akhirnya hasil revisi UU KPK tersebut malah melemahkan KPK, maka ada opsi agar Presiden mengeluarkan Amanat Presiden.
Β 
"Jadi ini yang saya kira harus diperhatikan teman-teman di DPR yang mengambil inisiatif revisi ini. Sebab, bisa saja nanti Presiden tidak meneruskan atau (tidak) mengeluarkan Ampres kalau memang Presiden bisa merasakan ini akan melemahkan KPK," kata Teten.

Sejauh ini, apa sudah ada pembicaraan mengeluarkan Ampres?

"Belum, kan (proses di) DPR belum selesai," jawab Teten.

"Tentu pemerintah punya konsep, tapi nanti lah setelah ada pembicaraan dengan DPR," sambungnya. (rjo/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads