"Seharusnya masyarakat berfikir cerdas. Banyak masyarakat yang tidak paham undang-undang," kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/12/2015).
"Mereka perempuan, coba posisikan mereka sebagai diri kita," sambung Arie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Arie mengatakan, saat ini polisi terus menggali keterangan dari F dan O. Dari keterangan kedua tersangka, ada orang-orang lain yang berperan di kasus prostitusi ini. Aparat berharap bisa memberangus kasus yang meresahkan masyarakat ini.
"Kita fokus ke muncikarinya. Di atas F dan O ini masih ada beberapa orang," jelas Arie. Karena itu, mereka menyerahkan Nikita dan Puty ke panti sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak kembali terjebak di kasus prostitusi.
Polisi sendiri menjerat F dan O dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pasal 2 yakni mendapat keuntungan secara ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Ancaman minimal di pasal ini tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. Pengguna atau konsumen korban, terkena pasal 12 UU TPPO dengan ancaman hukuman sama. (hri/faj)