"Saya ditanya 6 pertanyaan, ditanya boleh enggak (UPS) dilelang, saya bilang enggak boleh dilelang. Semakin hari semakin tahu, semakin terang benderang, bahwa pejabat pembuat komitmen tidak boleh melelang ini," kata Lulung saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Menurut Lulung, yang paling bertanggung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung mengatakan, yang pertama kali menginisiasi program UPS bukan dari Anggota DPRD. Melainkan Lasro Marbun yang tahun 2014 lalu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Yang mengusulkan yang pertama Lasro Marbun. Lasro yang pertama menginisiasi ke DPRD, cuma lewat Alex Usman," kata Lulung yang ditemani pengacaranya, Razman Arif Nasution.
"Jadi kasus ini pertama karena Ahok mengadakan lelang bukan karena Fahmi minta fee 7 persen sesuai di dakwaan persidangan Alex Usman?," tanya wartawan lagi.
"Begini ya, apapun itu yang terjadi, ada tangan jahil, tangan jahil itu yang memasukkan program. Siapa tangan jahil itu, oknum Bappeda. Kemudian yang nomorin rekening oknum BPKD. Apakah dia berani? Enggak berani. Kenapa? Karena ada aktornya," papar Lulung.
"Jadi kalau semua mekanismenya ini diungkap, wah ini sangat luar biasa, oknum BPKD, oknum Bappeda. Sekarang siapa sih yang nomorin rekening, siapa yang masukin program itu, enggak bisa anggota dewan masukin, klik, enggak bakal bisa, emangnya Tuhan anggota dewan, itu ada di Bappeda. Jadi mekanisme anggaran itu ada di Bappeda, klik, masuk itu anggaran, UPS. Harus ada nomor rekening, Tanpa itu tidak bisa dilelang," tandasnya. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini