Namun, jika menilik ke belakang, Henry Yosodiningrat sebenarnya juga pernah berurusan dengan MKD. Saat itu, Henry dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan kop surat DPR.
Pada September 2015, politisi PDIP itu dilaporkan oleh Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo. Kasus ini berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu diperiksa MKD terkait kasus Henry menegaskan tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry. Soalnya, sistem di Polri sudah mengatur soal mekanisme penanganan masuknya surat-surat terkait kasus.
Dua bulan berselang, kini Henry ditugaskan untuk bergabung dengan MKD. Dia dimasukkan di tengah proses penanganan laporan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan skandal "Papa Minta Saham".
Kini, Henry yang sudah tergabung di MKD siap menyidangkan Setya Novanto. Sudah tak ada lagi alasan bagi MKD untuk tidak menyidangkan Novanto meskipun sebelumnya persoalan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dipermasalahkan sebagian anggota MKD.
"Dalam tata beracara persidangan, MKD bisa memproses karena aduan atau tanpa aduan. Anggap saja tidak ada aduan, tetap bisa jalan. Ini kan delik aduan kalau dalam tindak pidana. Siapa saja boleh jadi pengadu, dia (menteri) sama saja kan masyarakat," kata Henry, Selasa (24/11/2015).
(Hbb/Hbb)