"Ini saja baru kita ketahui audit forensiknya. Ini tidak sesederhana itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Hulu Cay Camp, Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Menurut Zul, meskipun sudah menerima hasil audit forensik, KPK tidak bisa serta merta langsung tancap gas melakukan penyelidikan. Pasalnya, kasus-kasus seperti ini membutuhkan kecermatan yang amat presisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said memang telah menyatakan hasil audit forensik terhadap anak usaha PT Pertamina tersebut akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Namun dirinya dan Menteri BUMN yang membawahi PT Pertamina akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPK.
"Yang berkaitan dengan potensi pelanggaran, kalau memang ada itu nanti akan diserahkan pada aparat penegak hukum. Siapa saja (penegak hukumnya) nanti sedang dicari waktu bersama menteri BUMN bersama timnya akan berkonsultasi dengan KPK bagaimana ke depan," ujar Sudirman di gedung KPK, Jumat (13/11).
Sudirman telah membongkar dugaan adanya transaksi tidak jelas senilai US$ 18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Angka ini diperoleh dari hasil audit terhadap Petral selama tiga tahun. Petral adalah anak usaha PT Pertamina (Persero) yang kini sudah dibubarkan. (kha/dhn)