"Bahwa terlapor (Erwin) pernah meminta saksi (pegawai honorer) untuk membersihkan ruangannya dan mengintip celana dalam saksi," ucap Abbas saat sidang MKH, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Menurut Abbas perbuatan seperti itu tak sepatutnya dilakukan oleh seorang hakim. Terlebih, Erwin ialah ketua pengadilan yang membidangi hukum-hukum agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abbas juga menambahkan, Erwin kerap menuding macam-macam pegawai honorer tersebut. Salah satunya ialah dengan mengancam akan melakukan tes keperawanan karena pegawai honorer tersebut dianggap Erwin dekat dengan pegawai PA Kuala Tungkal.
"Terlapor pernah mengatakan akan melakukan tes keperawanan kepada saksi (pegawai honorer)," ujar Abbas. (rvk/asp)











































