MK Ubah Waktu Penyelesaian Sengketa Pilkada Jadi 45 Hari Kerja

MK Ubah Waktu Penyelesaian Sengketa Pilkada Jadi 45 Hari Kerja

Rivki - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 14:13 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada di MK paling lama 45 hari kerja. Putusan ini mengubah ketentuan yang berlaku sebelumnya di mana MK harus menyelesaikan sengketa pilkada dalam waktu 45 hari kalender.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap putusan sengketa pilkada memerlukan kecermatan tingkat tinggi dan prinsip kehati-hatian. Sehingga majelis beranggapan, ketentuan penyelesaian sengketa Pilkada yang harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kalender diubah menjadi 45 hari kerja.
Artinya, MK membutuhkan waktu 2 bulan untuk menyelesaikan 1 sengketa pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa jangka waktu 45 hari kalender sangat efektif karena efektifnya hanya 32 hari kerja," ucap Arief dalam pertimbangannya.

Majelis juga mengatakan, dalam pagelaran pilkada tahun ini akan ada 269 daerah yang mengadakan pesta demokrasi. Jika dihitung seluruh peserta pilkada akan membawa hal ini ke MK maka setiap harinya MK akan menyidangkan sedikitnya 15 perkara per hari.

"Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah sebagai lembaga yang mengadili perkara perselisihan hasil pilkada perlu untuk mempertimbangkan jumlah hakim serta perangkat peradilan, dengan banyaknya perkara yang memerlukan kecermatan dan ketelitian," ujar Arief.

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Doni Istitanto Hari Mahdi. Dia menggugat beberapa pasal dalam UU Pilkada yaitu pasal 7 huruf 0, pasal 40 ayat 1 dan 4, pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2, pasal 107 ayat 1, pasal 109 ayat 1, pasal 121 ayat 1, pasal 122 ayat 1, pasal 157 ayat 4 dan 8. 
Tetapi Arief hanya mengabulkan gugatan Doni terhadap pasal 157 ayat  8 saja tentang penyelesaian hasil pilkada. Sedangkan gugatan terhadap pasal lain ditolak majelis hakim. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads