Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Istri Plt Gubernur

Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Istri Plt Gubernur

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 11:44 WIB
Jakarta - Penyidik KPK langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan pemberian suap terhadap anggota DPRD Sumut terkait pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2015 dan pembatalan hak interpelasi terhadap Gatot Pujo Nugroho. Penyidik memeriksa Evi Diana yang merupakan istri Plt Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi.

Evi Diana telah tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Mengenakan baju cokelat dan jilbab hitam, Evi tak memberikan komentar sedikit pun.

Dalam agenda pemeriksaan, Evi Diana akan diperiksa sebagai saksi untuk Gatot Pujo Nugroho. Gatot disangka telah memberikan suap senilai lebih dari Rp 40 miliar kepada anggota DPRD Sumut sejak tahun 2012-2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Evi Diana merupakan salah satu anggota DPRD Sumut yang menerima uang suap dari Gatot. Suami Evi, Teuku Erry sudah membenarkan bahwa sang istri telah menerima uang suap dari Gatot semasa menjabat sebagai anggota DPRD.

"(Istri) sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka tapi silakan kepada masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja," kata Teuku Erry usai diperiksa di KPK (12/10).

Selain Evi Diana, beberapa saksi juga diperiksa terkait kasus yang sama antara lain seorang wiraswasta Zulkarnaen, Kadispora Sumut
Baharuddin Siagian,Β  Bendahara Sekret Sumut Muhammad Alinafiah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi atau mantan Setda Sumut Nurdin Lubis.

Selain itu, penyidik memeriksa anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Randiman Tarigan-PJ. Walikota Medan, mantan Sekretaris DPRD Sumut, Ali Jabbar Napitupulu dan Brilian Mochtar. (kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads