"Katanya mau ketemuan ya (dengan Bupati), ya nanti ketemu nggak apa-apa. Prinsipnya saya terbuka sekali dan niatan baik sejak awal mula. Dengan senang hati ketemu Beliau. Kehormatan bagi saya wong cilik ketemu Beliau," kata Fudji Wong saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2015).

Menurut dia, selama tidak menganggu jadwal kegiatannya, pertemuan dengan Bupati Banyumas bisa dilakukan. Hanya saja dengan adanya pemberitaan ini, dia mengaku jika waktunya sebagai pengusaha banyak yang terbengkalai.
"Siap sesuai jadwal, supaya tidak bentrok. Setelah tanggal 14 mungkin saya sudah di Purwokerto lagi," kata Wong yang akan berangkat ke Yogyakarta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wong sejak 2008 aja adem ayem kok," ujar Wong.
Berdasarkan Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Namun anehnya, Kemenkum HAM tetap meloloskan kata 'mendoan' sebagai merek dagang mendoan. Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melayangkan surat protes ke Kemenkum HAM.
"Saya atas nama Pemkab Banyumas akan protes ke Kemenkum HAM. (Saya) Secara persuasif akan menemui orang yang mematenkan (merek mendoan-red) supaya ikhlas sadar untuk menggantinya," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein.
Selain itu, Husein juga akan menggelar lomba memasak mendoan di Pendopo Si Panji, Minggu (8/11/2015). Hal ini untuk menunjukkan bahwa mendoan adalah kuliner karya masyarakat Banyumas dari jaman dahulu kala.
"Hari Minggu (8/11) ya di Pendopo Si Panji," kata Husein. (arb/asp)