"Dulu pelajaran hukum Belanda ada pasal sebarkan kebecian. Pasal-pasal itu sangat kolonial dan yang paling korban adalah pers," kata Bagir usai acara Silaturahim Pers Nasional dan Kick Off Hari Pers Nasional di gedung TVRI, Jl Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2015).
Menurut Bagir, kala itu pers sering terjerat pasal tersebut. Pers kerap dianggap menghasut. Oleh karenanya, pada saat itu, pasal kebencian tersebut dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bagir, jika ada pihak-pihak yang merasa dijelekkan dan tidak terima, seharusnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab di masa demokrasi seperti saat ini, pembatasan ucapan dianggapnya tidak adil.
"Lebih baik tidak. Jangan hidup-hidupkan yang dulu ada pada zaman Belanda. Itu akan jadi pasal karet," kata Bagir.
"Gunakan mekanisme lain. Kalau media sosial, gunakan model lain. Tidak perlu ukurannya kebencian," sarannya. (khf/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini