"Beredarnya dokumen mirip kontrak antara pendamping desa dengan salah satu partai politik yang mengikat dua hal: wajib menjadi kader partai dan potongan gaji 10 % untuk setoran partai sungguh sangat disesalkan. FITRA mengutuk keras perbuatan ini," kata Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi kepada wartawan, Senin (26/10/2015).
Apung mengatakan jika benar ada permintaan setoran dari oknum pengurus partai, berarti ada penyelewengan APBN. Berarti, ada kelompok tertentu yang diuntungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
FITRA menuntut Menteri Desa Marwan Jafar yang notabene kader PKB menjelaskan soal kabar pemalakan tersebut. Selain itu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar juga diminta memberi penjelasan.
"FITRA menuntut agar: 1. Menteri Desa untuk menjelaskan potensi korupsi politik ini; 2. Ketua Umum PKB agar membuktikan bahwa hal ini tidak benar; 3. KPK untuk turun tangan secara serius menuntaskan dugaan kasus korupsi politik ini," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, oknum pengurus PKB di daerah 'memalak' pendamping aparatur desa atau yang biasa disebut pendamping dana desa. PKB mengonfirmasi ada oknum pengurusnya yang bermain.
"Kami temukan pengurus kecamatan yang lakukan hal ini. Ini bukan instruksi dari pusat, ini penyimpangan!" kata Wasekjen PKB Lukman Edy kepada wartawan, Senin (26/10/2015). (tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini